Jalanan Penuh Uang Di Usaha Sewa Motor
Sepeda motor adalah benda yang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Sebagai salah satu alat transportasi pribadi, sepeda motor terasa sangat vital fungsinya. Saat sarana transportasi umum belum memadai, jarak tempuh yang jauh dan berbagai kendala lainnya menyebabkan sepeda motor menjadi sarana yang sangat dibutuhkan. Artinya, semua orang pasti membutuhkan alat transportasi ini. Tapi tidak semua orang memiliki motor. Bagi wirausahawan sejati, usaha sewa motor adalah sebuah peluang usaha yang menjanjikan. Tapi mungkinkah memiliki usaha dengan memanfaatkan kendaraan bermotor ini tidak perlu punya modal besar? Bagaimana peluang usaha ini bisa menghasilkan laba yang menjanjikan?
Bayangkan saja, seandainya 50 juta orang Indonesia membutuhkan sepeda motor, sedangkan produksi motor per tahun hanya di kisaran angka 5 juta, maka dibutuhkan waktu 10 tahun untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Itu baru 25% dari total penduduk Indonesia, bagaimana jika kita menghitung 50%, atau 75%?. Ternyata besar sekali kebutuhan sepeda motor sebagai alat transportasi bagi masyarakat Indonesia. Tapi perlu diingat juga kemampuan beli masyarakat. Tidak semua masyarakat Indonesia mampu membeli sepeda motor, dan tidak semuanya mau membeli. Tetapi ketidakmampuan dan ketidakmauan ini tetap membuat masyarakat tak bisa melupakan pentingnya sepeda motor untuk sarana transportasi berbagai keperluan. Karena itulah peluang usaha sewa motor merupakan jawaban atas permasalahan tersebut.
Peluang usaha sewa motor dapat dijalankan dengan modal yang tidak terlalu banyak. Seorang wirausahawan rental motor mengaku hanya membutuhkan modal sepuluh juta untuk membuka usaha ini. Lima juta digunakan sebagai uang muka beberapa motor yang ia beli. Lima juta sisanya ia gunakan untuk membangun kantor. Modal yang tidak besar untuk wirausahawan baru, kan? Untuk mengembalikan modal sebanyak itu, pemilik usaha rental motor tidak membutuhkan waktu lama. Sebab permintaan pasar terhadap jenis usaha ini sangat besar. Prospek cerah bisnis ini menjadikan usaha rental motor terus berkembang. Tapi sayangnya, sangat sedikit calon wirausahawan yang berani mengambil peluang dan memanfaatkan prospek cerah usaha ini.
Bagaimana dengan keamanan motor yang disewakan? Ya betul, kendala utama usaha rental motor memang beresiko tinggi. Tapi sekali lagi, seorang wirausahawan membutuhkan kejelian untuk menjalankan bisnisnya. Menanamkan GPS di motor adalah jawaban dari kerisauan kehilangan motor. Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, melacak keberadaan motor terasa lebih mudah. Selain itu, syarat-syarat yang ketat bagi konsumen saat menyewa motor juga diperlukan. Misalnya, ketika seorang calon konsumen menyewa motor, diperlukan syarat jaminan tanda pengenal diri dan surat-surat berharga. Atau bisa juga diminta memberi deposit uang senilai lebih dari satu juta. Pencegahan mutlak menjadi syarat utama ketika seorang wirausahawan menjalankan peluang usaha rental motor.
Bagaimana dengan keuntungan yang dimiliki? Dengan harga sewa motor rata-rata enam puluh ribu rupiah per hari, dan setiap hari terdapat dua sampai tiga konsumen, maka bisa dibayangkan berapa uang masuk per harinya. Apalagi jika mengamati kecenderungan banyaknya omzet di hari libur, maka omzet sewa pasti naik. Otomatis, hal ini akan mendongkrak kenaikan laba wirausaha rental motor.
Contoh persyaratan yang perlu dibuat dan wajib dipenuhi oleh calon penyewa:
- Foto copy KTP dan KK serta Memperlihatkan KTP dan KK asli.
- Survei tempat tinggal atau menunjukkan bukti sewa rumah (apabila tinggal di rumah sewa).
- Apabila Penyewa berasal dari luar kota, maka 1 pilihan identitas asli harus ditinggalkan dan akan dikembalikan pada saat pengembalian motor.
- Bersedia di foto dan hasil foto disimpan sebagai arsip.
- Pembayaran sewa lunas dimuka sesuai jangka waktu yang diinginkan.
Contoh ketentuan sewa motor yang harus dibuat dan wajib ditaati oleh calon penyewa:
- Pihak Pemilik memberikan motor dalam kondisi yang baik dan harus dikembalikan dalam kondisi baik juga termasuk kondisi bahan bakar.
- Pihak Penyewa wajib mengembalikan motor atau mobil sesuai dengan waktu pengembalian.
- Untuk memperpanjang masa sewa, pihak Penyewa wajib memberitahukan kepada Pemilik minimal 1×24 jam sebelum masa sewa habis.
- Apabila pihak Penyewa tidak mengembalikan kendaraan setelah masa sewa habis dan tidak ada konfirmasi dari pihak penyewa, maka Pemilik akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia.
- Apabila pihak Penyewa dengan sengaja dan tanpa seiijin atau sepengetahuan pemilik merubah / mengganti spare part atau accessories yang ada di motor atau mobil, maka pihak Pemilik akan mengambil tindakan dengan mengenakan biaya ganti rugi dan apabila pihak penyewa tidak bertanggung jawab, maka pemilik akan mengambil tindakan tegas dengan jalur hukum.
- Pihak Pemilik berhak membatalkan sewa motor atau mobil apabila pemilik menilai pihak penyewa tidak kooperatif atau dinilai dapat membahayakan pemilik.
- Pihak Penyewa dilarang menggunakan motor untuk melakukan tindakan pencurian, narkoba atau kegiatan lainnya yang melanggar hukum.
- Pihak pemilik dibebaskan dari segala tuntutan hukum apabila pihak penyewa melakukan tindakan yang disebutkan diatas.
- Pihak Pemilik berhak tidak menyetujui permohonan sewa kendaraan bermotor dengan atau tanpa pemberitahuan alasannya.
Dasar Hukum yang hendaknya diberitahukan kepada setiap calon penyewa sebagai bentuk pencegahan dan mengingatkan:
Pasal 372 KUHP
Perbuatan: Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 378 KUHP
Perbuatan: Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tunggu apalagi, segera menyiapkan modal, lakukan survey dan menuju ke dealer motor untuk memberikan uang muka dan segeralah menyiapkan kantor. Dan segeralah menjadi wirausahawan rental motor.
Latest posts by Danoe Santoso (see all)
- Menikmati Racikan Bumbu Wirausaha Kuliner Jogja - Thursday, 31 December 2015
- Wirausaha Wanita Indonesia yang Mendunia - Wednesday, 2 December 2015
- Wirausaha Muda Agrobisnis Indonesia - Tuesday, 1 December 2015
Peluang usaha yang lumayan bagus, kalau teliti banyak perusahaan yang mau sewa misal untuk transportasi deliverynya misal seperti mcdonald, bank2, dan jasa antar dokumen.