BLT UMKM Diperpanjang, Pastikan Data Ini Valid Agar Tidak Ditolak

Photo by Anton Luzhkovsky on Unsplash
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi. Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM. Namun dalam prosesnya, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid saat pendataan dilakukan.
Dengan demikian, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan. “Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, lanjut dia, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana. Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah. “Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah,” ungkapnya.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
– Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
– Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
– Kementerian atau Lembaga.
– Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Nama lengkap.
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
– Bidang usaha.
– Nomor telepon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Perhatikan Ini agar Pengajuan Tak Ditolak“.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
admin
Latest posts by admin (see all)
- Ibu Ini Membuat Usaha Untuk Masa Pensiun Malah Kaget Omzetnya 200 Juta Per bulan - Wednesday, 2 December 2020
- Kisah Unik Thomas Talhelm Mendirikan Perusahaan Pembersih Udara DIY - Tuesday, 1 December 2020
- 10 Cara Berpikir Cerdas Menjalani Hidup Yang Kreatif Menurut Elizabeth Gilbert - Monday, 30 November 2020