• Home
  • Motivasi
  • Kisah Inspiratif
  • Tips Wirausaha
  • Peluang Usaha
  • Belanja Online
  • Sitemap
  • Kontak
Contoh Emotional Selling Dalam Penjualan
Penerapan Law of Averages Dalam Pemasaran
Menemukan Tujuan Hidup Dengan Filosofi Ikigai
Ternyata Ini Manfaat Interaksi dan Berkomentar Di Instagram
Kisi-kisi SKB CPNS Dan Panduan Wajib CAT CPNS 2024-2025
Bagaimana Ciri Copywriting Yang Ampuh untuk Promosi
Mengapa Copywriting Penting Untuk Promosi Bisnis Anda
Tips Mengikuti Program Afliasi Yang Sukses Super Cuan
Gak Cuma Dijual, Inilah 5 Ide Bisnis Tanaman Hias Yang Bikin Kamu Super Cuan
Apa Penyebab Tupperware Mengalami Kebangkrutan?
Viral Di Tiktok Jualan Mochi Pinggir Jalan Raih Omzet Ratusan Juta
Dari Bisnis Bumbu Rempah Sasetan Annisa Kantongi Omzet 500 juta per bulan
10 Rekomendasi Ide Jualan Online Yang Paling Laku
Bangkit Dari Keterpurukan PHK Malah Sukses Jadi Pengusaha Pempek
Terinspirasi dari Hobi Dede Sukses Berbisnis Produk Perawatan Kendaraan

Apakah Usaha Saya Perlu Surat Izin Usaha Dan Apa Itu Klasifikasi SIUP?

By : wartawira
0 Komentar
      
Tag Surat Ijin Usaha
mengurus ijin usaha siup

Foto: Ralali News

Merintis dan mengembangkan usaha kecil bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengurus berbagai perizinan. Sehingga selain usaha anda punya merek dagang resmi, lebih meyakinkan di mata konsumen dan yang terpenting adalah terlindungi secara resmi oleh hukum negara. Lalu jenis perizinan apa saja yang harus anda miliki untuk mengembangkan bisnis? Berikut ulasan singkatnya.

Perijinan pertama yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan adalah SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). Apakah usaha saya perlu Surat Izin Usaha dan apa itu klasifikasi SIUP? siapa saja yang perlu memiliki SIUP?

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 46/2009), setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. Sedangkan, Pengertian Perusahaan Perdagangan adalah Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Selanjutnya, perlu diketahui juga oleh para wirausahawan bahwa ijin SIUP juga memiliki klasifikasi yang ketentuannya dihitung berdasarkan modal minimum dan kekayaan bersih perusahaan berdasarkan gunyi Pasal 3 Permendag 46/2009, yaitu:

    1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
    3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain klasifikasi SIUP yang disebutkan di atas, terdapat satu jenis SIUP lain yaitu SIUP Mikro yang diperuntukkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.
Pemberian SIUP Mikro ini diberikan hanya apabila dikehendaki oleh Perusahaan Perdagangan terkait. Klasifikasi SIUP Mikro ini dapat diberikan terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro yang sebenarnya diberikan pengecualian terhadap kewajiban kepemilikan SIUP.

Kriteria Perusahaan Perdagangan Mikro adalah sebagai berikut:

      • Usaha perseorangan atau persekutuan;
      • Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
      • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Berdasarkan uraian di atas, klasifikasi SIUP didasarkan pada Kekayaan Bersih yang dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan. Kekayaan Bersih usaha yang dimaksud diatas adalah hasil dari pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Anda dapat mengajukan permohonan SIUP sesuai klasifikasi diatas dengan memperhatikan besar modal usaha. Apabila modal anda termasuk dalam pengecualian dari kewajiban memiliki SIUP, maka sebaiknya anda mengajukan SIUP Mikro sebagai bentuk legalitas bisnis, kepastian hukum dan sebagai bekal mendirikan pondasi bisnis yang kuat.

Jika sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka usaha anda sudah terdaftar keberadaannya dan anda sah secara hukum dalam menjalankan bisnis tersebut. Jadi SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan.

The following two tabs change content below.
  • Bio
  • Latest Posts

wartawira

wartawirausaha.com
Kunjungi Rekomendasi Belanja Online disini

Latest posts by wartawira (see all)

  • Contoh Emotional Selling Dalam Penjualan - Sunday, 16 March 2025
  • Penerapan Law of Averages Dalam Pemasaran - Tuesday, 21 January 2025
  • Menemukan Tujuan Hidup Dengan Filosofi Ikigai - Tuesday, 21 January 2025
Daftarkan email anda Disini untuk mendapatkan update artikel terbaru.
  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)

Leave a Reply Cancel reply

*
*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECENT

POPULAR

COMMENTS

Contoh Emotional Selling Dalam Penjualan

Posted On 16 Mar 2025
Penerapan Law of Averages dalam pemasaran

Penerapan Law of Averages Dalam Pemasaran

Posted On 21 Jan 2025
Ikigai bahasa indonesia

Menemukan Tujuan Hidup Dengan Filosofi Ikigai

Posted On 21 Jan 2025
Manfaat Interaksi dan Berkomentar Di Instagram

Ternyata Ini Manfaat Interaksi dan Berkomentar Di Instagram

Posted On 21 Jan 2025
Kisi-kisi SKB CPNS 2024

Kisi-kisi SKB CPNS Dan Panduan Wajib CAT CPNS 2024-2025

Posted On 05 Nov 2024

Prospek Cerah Budidaya Cacing Lumbricus Rubellus

Posted On 23 Aug 2013

Peluang Usaha Beternak Kelinci

Posted On 10 Jul 2013

Jual Lebah Madu Koloni Siap Ternak

Posted On 20 Jul 2013
Budidaya Kroto

Peluang Usaha Budidaya Kroto

Posted On 06 Feb 2014

Lanang Barbershop, Waralaba Salon Khusus Pria dengan Sistem Kekeluargaan

Posted On 08 Mar 2013

[…] sumber : wartawirausaha.com...

Posted On 11 Jan 2025

[…] untuk melihat kesesuaian...

Posted On 25 Nov 2024

[…] digital. Dalam dunia yang...

Posted On 17 Nov 2023

[…] manusia sehari-hari. Bagaimana...

Posted On 02 Nov 2021

kapan ada program kerjasama wirausaha...

Posted On 01 Nov 2021

 
---
Direktori Wirausaha | Event | Motivasi | Kisah Inspiratif | Tips Wirausaha | Peluang Usaha
 
Copyright © 2014 wartawirausaha.com - Artikel Wirausaha, Tips Bisnis, Kisah Inspiratif, Motivasi dan Peluang Usaha. Profil - Hubungi kami.