Apakah Usaha Saya Perlu Surat Izin Usaha Dan Apa Itu Klasifikasi SIUP?
Merintis dan mengembangkan usaha kecil bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengurus berbagai perizinan. Sehingga selain usaha anda punya merek dagang resmi, lebih meyakinkan di mata konsumen dan yang terpenting adalah terlindungi secara resmi oleh hukum negara. Lalu jenis perizinan apa saja yang harus anda miliki untuk mengembangkan bisnis? Berikut ulasan singkatnya.
Perijinan pertama yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan adalah SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). Apakah usaha saya perlu Surat Izin Usaha dan apa itu klasifikasi SIUP? siapa saja yang perlu memiliki SIUP?
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 46/2009), setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. Sedangkan, Pengertian Perusahaan Perdagangan adalah Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Selanjutnya, perlu diketahui juga oleh para wirausahawan bahwa ijin SIUP juga memiliki klasifikasi yang ketentuannya dihitung berdasarkan modal minimum dan kekayaan bersih perusahaan berdasarkan gunyi Pasal 3 Permendag 46/2009, yaitu:
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain klasifikasi SIUP yang disebutkan di atas, terdapat satu jenis SIUP lain yaitu SIUP Mikro yang diperuntukkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.
Pemberian SIUP Mikro ini diberikan hanya apabila dikehendaki oleh Perusahaan Perdagangan terkait. Klasifikasi SIUP Mikro ini dapat diberikan terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro yang sebenarnya diberikan pengecualian terhadap kewajiban kepemilikan SIUP.
Kriteria Perusahaan Perdagangan Mikro adalah sebagai berikut:
- Usaha perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berdasarkan uraian di atas, klasifikasi SIUP didasarkan pada Kekayaan Bersih yang dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan. Kekayaan Bersih usaha yang dimaksud diatas adalah hasil dari pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Anda dapat mengajukan permohonan SIUP sesuai klasifikasi diatas dengan memperhatikan besar modal usaha. Apabila modal anda termasuk dalam pengecualian dari kewajiban memiliki SIUP, maka sebaiknya anda mengajukan SIUP Mikro sebagai bentuk legalitas bisnis, kepastian hukum dan sebagai bekal mendirikan pondasi bisnis yang kuat.
Jika sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka usaha anda sudah terdaftar keberadaannya dan anda sah secara hukum dalam menjalankan bisnis tersebut. Jadi SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan.
wartawira
Latest posts by wartawira (see all)
- Buku Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Dan Panduan Wajib CAT CPNS 2024-2025 - Tuesday, 5 November 2024
- Bagaimana Ciri Copywriting Yang Ampuh untuk Promosi - Monday, 21 October 2024
- Mengapa Copywriting Sangat Penting Untuk Promosi Bisnis Anda - Monday, 21 October 2024