Begini Cara Mengurus Ijin PIRT Untuk Bisnis Kuliner Secara Online

Cara Mengurus Ijin PIRT Secara Online
Bisnis kuliner merupakan salah satu peluang wirausaha yang sangat potensial. Meskipun dengan skala rumahan nyatanya banyak wirausahawan yang berhasil mencetak omset yang besar. Peluang usaha di bidang ini memang selalu menjanjikan karena kecenderungan masyarakat kita yang sangat menghargai dan gemar mencoba berbagai jenis kuliner, apalagi yang sedang ng-trend.
Dengan semakin banyaknya bisnis kuliner yang bermunculan, kualitas dan keamanan produk pangan juga harus semakin diperhatikan, baik oleh pemilik usaha dan pemerintah terkait. Oleh karena itulah, bila anda ingin mendirikan usaha kuliner sebaiknya mengetahui dan memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT. Dengan mengantongi sertifikat tersebut akan memberikan kredibilitas lebih bagi pemilik usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Bagaimana cara mengurus ijin PIRT?
Ternyata sangat mudah membuat sertifikat PIRT ini, bahkan bisa dilakukan secara online dari rumah.
Bagaimana caranya? Begini cara mengurus ijin PIRT untuk bisnis kuliner secara online, simak penjelasannya.
Mengenal PIRT
Perijinan PIRT tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam aturan tersebut, PIRT disebut sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Namun masyarakat umum lebih mengenalnya dengan PIRT.
PIRT perlu mengantongi sertifikat izin sebelum produk olahannya diedarkan ke pasar. Nah, izin tersebut memiliki nama resmi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang, yakni Bupati atau Wali Kota terhadap Pangan Produksi PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat dalam rangka peredaran produk pangan.
Supaya tidak bingung, berikut adalah singkatan, kepanjangan dan penjelasan masing-masingnya:
- IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) adalah perusahaannya (usaha anda).
- PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah produknya (produk anda).
- SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikatnya agar anda (perusahaan) dapat melakukan produksi.
- Nomor PIRT adalah nomor izin edar produk anda.
Syarat Membuat PIRT
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk membuat PIRT. Dikutip dari laman finance.detik.com berikut adalah syarat-syaratnya:
- Data pelaku usaha yang terdiri dari nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB.
- Data pangan olahan Industri Rumah Tangga (IRT) yang didaftarkan.
- Rancangan label pangan yang mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.
Cara Membuat PIRT Online
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, selanjutnya adalah mengajukan permohonan membuat PIRT secara online:
- Login ke situs Online Single Submission (OSS) oss.go.id di browser
- Input kelengkapan data di website OSS
- Jika sudah, buka situs SPP-IRT di sppirt.pom.go.id
- Upload data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk ke berapa yang diproduksi.
- Setelah itu, check list tabel produk dan unggah rancangan tabel
- Selesai.
Permohonan pembuatan PIRT telah diterima dan diterbitkan dalam waktu satu hari saja.
Sebagai informasi, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan ke depan. Proses pengawasan mencakup Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
Rincian Biaya dan Masa Berlaku PIRT
Dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 4, masa berlaku PIRT maksimal 5 tahun sejak diterbitkan. Sertifikat ini dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Jika masa berlaku PIRT sudah habis, maka produksi makanan atau minuman tersebut dilarang beredar atau dijual.
Lalu, pemohon juga harus membayar sejumlah biaya dalam mengurus PIRT yang dibedakan berdasarkan kategori pangannya. Dilansir situs registrasipangan.pom.go.id, berikut rincian biayanya:
- Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
- Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
- Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
- Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
- Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
- Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang).
- Kategori produk bakery: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
- Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
- Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
- Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang).
Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara membuat PIRT secara online. Semoga dapat membantu.
wartawira
Latest posts by wartawira (see all)
- Contoh Emotional Selling Dalam Penjualan - Sunday, 16 March 2025
- Penerapan Law of Averages Dalam Pemasaran - Tuesday, 21 January 2025
- Menemukan Tujuan Hidup Dengan Filosofi Ikigai - Tuesday, 21 January 2025