• Home
  • Motivasi
  • Kisah Inspiratif
  • Tips Wirausaha
  • Peluang Usaha
  • Belanja Online
  • Sitemap
  • Kontak
Contoh Emotional Selling Dalam Penjualan
Penerapan Law of Averages Dalam Pemasaran
Menemukan Tujuan Hidup Dengan Filosofi Ikigai
Ternyata Ini Manfaat Interaksi dan Berkomentar Di Instagram
Kisi-kisi SKB CPNS Dan Panduan Wajib CAT CPNS 2024-2025
Bagaimana Ciri Copywriting Yang Ampuh untuk Promosi
Mengapa Copywriting Penting Untuk Promosi Bisnis Anda
Tips Mengikuti Program Afliasi Yang Sukses Super Cuan
Gak Cuma Dijual, Inilah 5 Ide Bisnis Tanaman Hias Yang Bikin Kamu Super Cuan
Apa Penyebab Tupperware Mengalami Kebangkrutan?
Viral Di Tiktok Jualan Mochi Pinggir Jalan Raih Omzet Ratusan Juta
Dari Bisnis Bumbu Rempah Sasetan Annisa Kantongi Omzet 500 juta per bulan
10 Rekomendasi Ide Jualan Online Yang Paling Laku
Bangkit Dari Keterpurukan PHK Malah Sukses Jadi Pengusaha Pempek
Terinspirasi dari Hobi Dede Sukses Berbisnis Produk Perawatan Kendaraan

Begini Cara Mengurus Ijin PIRT Untuk Bisnis Kuliner Secara Online

By : wartawira
0 Komentar

Cara Mengurus Ijin PIRT Secara Online

Bisnis kuliner merupakan salah satu peluang wirausaha yang sangat potensial. Meskipun dengan skala rumahan nyatanya banyak wirausahawan yang berhasil mencetak omset yang besar. Peluang usaha di bidang ini memang selalu menjanjikan karena kecenderungan masyarakat kita yang sangat menghargai dan gemar mencoba berbagai jenis kuliner, apalagi yang sedang ng-trend.

Dengan semakin banyaknya bisnis kuliner yang bermunculan, kualitas dan keamanan produk pangan juga harus semakin diperhatikan, baik oleh pemilik usaha dan pemerintah terkait. Oleh karena itulah, bila anda ingin mendirikan usaha kuliner sebaiknya mengetahui dan memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT. Dengan mengantongi sertifikat tersebut akan memberikan kredibilitas lebih bagi pemilik usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bagaimana cara mengurus ijin PIRT?
Ternyata sangat mudah membuat sertifikat PIRT ini, bahkan bisa dilakukan secara online dari rumah.

Bagaimana caranya? Begini cara mengurus ijin PIRT untuk bisnis kuliner secara online, simak penjelasannya.

Mengenal PIRT
Perijinan PIRT tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam aturan tersebut, PIRT disebut sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Namun masyarakat umum lebih mengenalnya dengan PIRT.

PIRT perlu mengantongi sertifikat izin sebelum produk olahannya diedarkan ke pasar. Nah, izin tersebut memiliki nama resmi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang, yakni Bupati atau Wali Kota terhadap Pangan Produksi PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat dalam rangka peredaran produk pangan.

Supaya tidak bingung, berikut adalah singkatan, kepanjangan dan penjelasan masing-masingnya:

  • IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) adalah perusahaannya (usaha anda).
  • PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah produknya (produk anda).
  • SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikatnya agar anda (perusahaan) dapat melakukan produksi.
  • Nomor PIRT adalah nomor izin edar produk anda.

Syarat Membuat PIRT
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk membuat PIRT. Dikutip dari laman finance.detik.com berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Data pelaku usaha yang terdiri dari nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB.
  • Data pangan olahan Industri Rumah Tangga (IRT) yang didaftarkan.
  • Rancangan label pangan yang mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.

Cara Membuat PIRT Online
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, selanjutnya adalah mengajukan permohonan membuat PIRT secara online:

  • Login ke situs Online Single Submission (OSS) oss.go.id di browser
  • Input kelengkapan data di website OSS
  • Jika sudah, buka situs SPP-IRT di sppirt.pom.go.id
  • Upload data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk ke berapa yang diproduksi.
  • Setelah itu, check list tabel produk dan unggah rancangan tabel
  • Selesai.

Permohonan pembuatan PIRT telah diterima dan diterbitkan dalam waktu satu hari saja.

Sebagai informasi, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan ke depan. Proses pengawasan mencakup Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

Rincian Biaya dan Masa Berlaku PIRT
Dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 4, masa berlaku PIRT maksimal 5 tahun sejak diterbitkan. Sertifikat ini dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Jika masa berlaku PIRT sudah habis, maka produksi makanan atau minuman tersebut dilarang beredar atau dijual.

Lalu, pemohon juga harus membayar sejumlah biaya dalam mengurus PIRT yang dibedakan berdasarkan kategori pangannya. Dilansir situs registrasipangan.pom.go.id, berikut rincian biayanya:

  • Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
  • Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
  • Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
  • Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
  • Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
  • Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang).
  • Kategori produk bakery: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
  • Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
  • Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
  • Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang).

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara membuat PIRT secara online. Semoga dapat membantu.

The following two tabs change content below.
  • Bio
  • Latest Posts

wartawira

wartawirausaha.com
Kunjungi Rekomendasi Belanja Online disini

Latest posts by wartawira (see all)

  • Contoh Emotional Selling Dalam Penjualan - Sunday, 16 March 2025
  • Penerapan Law of Averages Dalam Pemasaran - Tuesday, 21 January 2025
  • Menemukan Tujuan Hidup Dengan Filosofi Ikigai - Tuesday, 21 January 2025
Daftarkan email anda Disini untuk mendapatkan update artikel terbaru.
  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)

Leave a Reply Cancel reply

*
*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECENT

POPULAR

COMMENTS

Contoh Emotional Selling Dalam Penjualan

Posted On 16 Mar 2025
Penerapan Law of Averages dalam pemasaran

Penerapan Law of Averages Dalam Pemasaran

Posted On 21 Jan 2025
Ikigai bahasa indonesia

Menemukan Tujuan Hidup Dengan Filosofi Ikigai

Posted On 21 Jan 2025
Manfaat Interaksi dan Berkomentar Di Instagram

Ternyata Ini Manfaat Interaksi dan Berkomentar Di Instagram

Posted On 21 Jan 2025
Kisi-kisi SKB CPNS 2024

Kisi-kisi SKB CPNS Dan Panduan Wajib CAT CPNS 2024-2025

Posted On 05 Nov 2024

Prospek Cerah Budidaya Cacing Lumbricus Rubellus

Posted On 23 Aug 2013

Peluang Usaha Beternak Kelinci

Posted On 10 Jul 2013

Jual Lebah Madu Koloni Siap Ternak

Posted On 20 Jul 2013
Budidaya Kroto

Peluang Usaha Budidaya Kroto

Posted On 06 Feb 2014

Lanang Barbershop, Waralaba Salon Khusus Pria dengan Sistem Kekeluargaan

Posted On 08 Mar 2013

[…] sumber : wartawirausaha.com...

Posted On 11 Jan 2025

[…] untuk melihat kesesuaian...

Posted On 25 Nov 2024

[…] digital. Dalam dunia yang...

Posted On 17 Nov 2023

[…] manusia sehari-hari. Bagaimana...

Posted On 02 Nov 2021

kapan ada program kerjasama wirausaha...

Posted On 01 Nov 2021

 
---
Direktori Wirausaha | Event | Motivasi | Kisah Inspiratif | Tips Wirausaha | Peluang Usaha
 
Copyright © 2014 wartawirausaha.com - Artikel Wirausaha, Tips Bisnis, Kisah Inspiratif, Motivasi dan Peluang Usaha. Profil - Hubungi kami.